"Khitan itu wajib pada orang yang hidup (anak laki-laki) setelah ia masuk usia baligh dan dapat dipastikan berakal. Tidak ada pembebanan wajib sebelum memasuki kedua masa tersebut, namun khitan wajib segera dilakukan apabila telah melewatinya. Akan tetapi, sekiranya ada rasa khawatir terhadap keselamatan orang yang bersangkutan akibat disegerakan khitan, maka boleh ditunda sampai memungkinkan. Ketika itu juga, seorang imam atau pengurus keagamaan harus segera memerintahkan khitan"
Beri Doa & Ucapan Terbaikmu
Tuliskan harapan dan doa terbaik Anda untuk anak-anak kami melalui kolom berikut:
Merupakan suatu kehormatan dan kebahagiaan bagi kami sekeluarga apabila Bapak/Ibu/Saudara/i berkenan hadir untuk memberikan doa untuk anak-anak kami. Atas kehadiran serta doa restu, kami ucapkan terima kasih.